REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan nama mantan caleg PDIP Harun Masiku tidak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice. Hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum red notice Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.
"Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah red notice itu di-publish atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta," kata Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Amur Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8).
Amur menjelaskan, mekanisme penerbitan red notice Harun Masiku sudah selesai dan penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikannya untuk masyarakat umum. Menurut dia, jika penyidik meminta untuk di-publish maka red notice Harun Masiku masuk ke dalam situs yang bisa dilihat orang umum.
"Jadi orang yang melihat website (situs) itu melihat bisa mengetahui," ujarnya.
Amur memastikan, walau red notice tersebut tidak dipublikasikan untuk umum, sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota. Data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.
"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amur.
Menurut Amur, akan sulit lagi jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasi karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku. "Apabila minta di-publish nanti Interpol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta di-publish apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan 'tiktoknya', pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur.
Alasan lain tidak dipublikasikan pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik ingin ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil data dari situs tersebut. "Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kami khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin, bisa mengambil dari situs itu dan bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kami pilih tidak di-publish," ujar Amur.
Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.