Selasa 10 Aug 2021 13:27 WIB

Tahun Depan, Indonesia Tuan Rumah Konvensi Minamata COP-4

KOnvensi Minamata akan digelar di Nusa Dua.

Bahan kimia merkuri.
Foto: DW
Bahan kimia merkuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP-4) Konvensi Minamata akan diselenggarakan dalam dua tahap. Agenda itu digelar pada 1 sampai 5 November 2021 dan 21 sampai 25 Maret 2022.

Pertemuan COP-4 Konvensi Minamata tahap pertama pada November 2021 akan digelar secara daring. Sementara pertemuan tahap kedua pada Maret 2021 akan dilaksanakan secara tatap muka di Nusa Dua, Bali.

Baca Juga

"COP ini merupakan pertemuan tingkat tinggi dalam Konvensi Minamata yang diagendakan secara periodik setiap dua tahun untuk berdiskusi dan menyepakati keputusan berkaitan dengan berbagai isu aktual mengenai merkuri dan pengelolaannya," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/8).

Alue menyebut keberhasilan Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan COP-4 Konvensi Minamata akan mengukuhkan kepemimpinan dalam diplomasi global untuk menyelesaikan masalah lingkungan. Perhelatan global yang fokus pada upaya pelindungan lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari bahaya merkuri itu akan membahas isuseperti mitigasi dampak penggunaan merkuri serta emisi lepasan merkuri ke lingkungan hidup dan pengaruhnya terhadap kesehatan manusia.

Alue berharap Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, yang juga menjabat sebagai Presiden COP-4 Konvensi Minamata, dapat mempengaruhi kebijakan global dan regional mengenai pengelolaan merkuri.

Sementara itu, Vivien mengatakan bahwa sebagai tuan rumah COP-4 Konvensi Minamata, Indonesia bisa menunjukkan peran aktif dan strategis dalam upaya pelindungan lingkungan dan kesehatan manusia dari bahaya merkuri. Minamata adalah sindrom kelainan fungsi saraf akibat keracunan akut merkuri yang dapat menyebabkan kelumpuhan dan kegilaan.

Penyakit itu mendapatkan nama dari Kota Minamata di Jepang, tempat penyakit itu mulai mewabah pada 1958. Konvensi Minamata tentang merkuri adalah pakta internasional yang didesain untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak merkuri.

Indonesia telah meratifikasi Konvesi Minamatadengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Conventionon Mercury (Konvensi Minamata tentang Merkuri). Langkah itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement