Senin 09 Aug 2021 12:37 WIB

Wakil Ketua KPK Bantah Membangkang dari Evaluasi Ombudsman

Wakil Ketua KPK tak masalah disebut membangkang dari evaluasi Ombudsman soal TWK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron
Foto:

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK. Ombudsman lantas mengeluarkan tindakan korektif untuk KPK. 

Alih-alih melaksanakan tindakan korektif itu, KPK justru menuding Ombudsman telah melakukan pelanggaran hukum dengan memeriksa laporan 75 pegawai terhadap KPK. Lembaga antirasuah itu mengaku keberatan dengan hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan kecacatan dalam seluruh proses TWK.

Dalam konferensi pers pada Jumat (6/8) lalu, Nurul Ghufron berkelakar bahwa lembaga antirasuah tidak tunduk pada instansi apapun. Dia mengatakan, KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.

"Kami tidak ada di bawah institusi atau lembaga apapun di republik Indonesia ini, sehingga mekanisme dalam memberikan rekomendasi ke atasan, ya atasan KPK langit-langit ini," kata Ghufron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement