REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sikap tegas Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa terkait adanya penyalahgunaan anggaran Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjuktaif) Gelombang II TA 2020 diapresiasi.
Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M Adhiya Muzakki, mengatakan sikap cepat tanggap dan tegas yang ditunjukkan Kasad Andika menunjukkan jiwa kesatria seorang pemimpin yang mengedepankan tanggung jawab terhadap instansi yang dinakhodainya.
"Salut dengan Pak Kasad yang mengedepankan tanggung jawab, menunjukkan sosok kesatria, memberi sanksi tegas terhadap siapapun yang melanggar, jiwa prajurit sejati dan abdi negara," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (8/8).
Menurut Adhiya, sosok seperti Kasad Andika sangat dibutuhkan bangsa Indonesia. Karena, menurut dia, Kasad Andika memiliki sifat yang merakyat, tegas, dan bertanggung jawab sebagai seorang pemimpin. "Kita butuh orang-orang seperti Jenderal Andika," kata Adhiya.
Sebelumnya, Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat (AD) menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.
Temuan itu ditemukan pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).
Temuan yang telah dilaporkan Tim Wasev kepada Kasad Andika Perkasa, di antaranya berupa pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal, dan lain sebagainya.
Kasad Andika kemudian meminta semua uang yang disalahgunakan tersebut dikembalikan. Pengembalian uang tersebut dia minta secara transfer bank. Namun, dia tidak mengungkapkan berapa nominal uang tersebut.
"Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan. Jadi harus didata seluruh nomor rekening dan tempat bertugas prajurit yang menjalankan pendidikan," ujar Andika dikutip dari laman resmi TNI AD.
Andika mengatakan, semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif tersebut akan mendapatkan ganjaran, sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI AD, yakni hukuman disiplin militer.
Jika yang bersangkutan tidak mau mengembalikan uang tersebut, maka akan dibawa ke ranah hukum pidana. "Kalau mereka tidak mau mengembalikan baru pidana, supaya mereka tahu," kata dia.