Jumat 06 Aug 2021 21:46 WIB

Polisi Ungkap Modus Sindikat Pencuri Truk di Bekasi

Polisi menyebut modus pelaku adalah mencuri truk yang terparkir di lahan kosong

Rep: Uji Sukma Medianti / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Tangan di Borgol. Sindikat pencuri truk di Kabupaten Bekasi ditangkap oleh Polsek Setu, Polres Metro Bekasi. Pelaku mengincar truk yang biasa terparkir di lahan kosong dengan kunci yang masih menggantung.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol. Sindikat pencuri truk di Kabupaten Bekasi ditangkap oleh Polsek Setu, Polres Metro Bekasi. Pelaku mengincar truk yang biasa terparkir di lahan kosong dengan kunci yang masih menggantung.

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI -- Sindikat pencuri truk di Kabupaten Bekasi ditangkap oleh Polsek Setu, Polres Metro Bekasi. Pelaku mengincar truk yang biasa terparkir di lahan kosong dengan kunci yang masih menggantung.

Mereka telah melakukan pencurian beberapa kali hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Kapolsek Setu, AKP Mukmin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi setelah salah seorang pemilik truk yakni warga kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, kehilangan truknya saat di parkir di lahan kosong, Selasa (3/8) lalu.

Korban memarkirkan truk di lapangan parkir jenis Volt Diesel bernomor polisi T 8486 C. Ia memarkirkan truk pada pukul 18.00 WIB untuk makan. Saat kembali, truknya sudah hilang.

"Saat pukul 19.00 WIB kembali ke truknya ternyata hilang tidak ada di lahan kosong itu," kata Mukmin, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8).

Kemudian, tim unit reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan truk tersebut."Dari situ kita berhasil menangkap saudara berinisial S dengan barang bukti bagian truk yang hilang itu," kata dia.

Dari hasil keterangan S, dia mengaku membeli bagian truk tersebut dari N. Kemudian, lanjut dia, N dilakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa membeli truk dari saudara R.

"Keduanya mengakui atas perbuatan pencurian truk tersebut," kata Mukmin.

Mukmin menuturkan, untuk modus kejahatannya, dua pelaku R dan A ini terlebih dahulu mengandakan kunci kontak truk sebelum melakukan pencurian."Jadi mereka duplikat dulu, setelah diduplikat setelahhya bisa besok atau hari berikutnya itu mereka langsung mengambilnya," ungkapnya.

Selanjutnya, hasil pencurian dijual ke penadah. Penadah lalu memotong-motong bagian truk, mulai mesin, bak truk dan bagian lainnya sebelum dijual ke pembeli.

S membeli bagian bak truk ke penadah itu seharga Rp 7,5 juta. Sedangkan bagian truk lainnya dijual ke pembeli lainnya. Komplotan pencurian truk tersebut dijerat pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Berikutnya, untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement