REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Universitas Mercu Buana merespon pemberitaan yang beredar luas terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dan juga dosen di kampus tersebut.
Juru Bicara Tim Komunikasi Unviersitas Mercu Buana, Riki Arswendi dan juga Dudi Hartono menjelaskan saat ini telah terjadi pertemuan bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dan penasehat hukum dari beberapa karyawan.
“Sudah. Intinya sudah ada pertemuan terkait kabar tersebut (PHK Karyawan dan Dosen). Pertemuan tanggal 23 Juni 2021 Bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasehatn hukum dari beberapa karyawan ya,” kata Riki Arswendi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8).
Ditambahkan Riki, pada 25 Juni 2021 ada sebanyak 15 orang karyawan melalui penasehat hukum mendaftarkan adanya perselisihan hubungan industrial dengan pihak Yayasan Menara Bhakti.
Hingga akhirnya, pada tanggal 23 Juli 2021, diadakan pertemuan klarifikasi antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasehat hukum dari 15 orang karyawan yang mendaftarkan perselisihan hubungan industrial.
“Dari pertemuan tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa para pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan perselisihan kepentingan. Akan tetapi sepakat untuk melakukan perhitungan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku yang akan dibicarakan pada pertemuan berikutnya,” urai Riki dibenarkan Dudi Hartono.
“Sudah tidak ada permasalahan. Semuanya sudah sesuai dengan pertemuan yang dilakukan,” jelasnya.