REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito melakukan peninjauan Pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (4/8). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, mengingat Kalimantan Timur merupakan Provinsi yang perlu mendapat perhatian setelah Jawa dan Bali terkait penanganan Covid.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 4 Agustus, kumulatif angka kematian mencapai 3.616, dengan jumlah kasus aktif 22.546. Dengan data tersebut, menempatkan Kalimantan Timur dalam peringkat enam skala nasional.
Merespons hal ini, Ganip Warsito yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan kunjungan kerja dan pemantauan langsung di lapangan untuk memastikan pelaksanaan aturan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur berjalan secara optimal.
Lokasi peninjauan kali ini mengarah kepada pelaksanaan yang ada dalam unsur perangkat setempat atau Rukun Tetangga (RT). Ganip sekaligus ingin memastikan bahwa pengendalian Covid-19 di hulu dan di hilir dapat berjalan optimal.
Terdapat dua RT yang dikunjungi Ganip antara lain RT 41 di Kelurahan Sepinggan Baru dan RT 31 di Kelurahan Damai Bahagia. Keduanya berada pada Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dalam kunjungannya, Ganip menyampaikan bahwa ada tiga pesan yang perlu menjadi catatan penting dalam hal penanganan pandemi Covid-19. Pertama, masyarakat diminta untuk lebih meningkatkan disiplin dalam memakai masker. Dengan memakai masker, merupakan upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid yang dapat tertular akibat droplet.
"Pokoknya harus disiplin pakai masker, karena bisa meminimalisir penyebarannya," kata Ganip.