Rabu 04 Aug 2021 20:15 WIB

Pemahaman Gender Berdampak pada Penyikapan RUU PKS

Peningkatan pemahaman gender bisa melalui capaian SDGs

Peningkatan pemahaman gender bisa melalui capaian SDGs. Ilustrasi perempuan
Foto:

Upaya preemtif, menurut Elsa, bertujuan untuk  meminimalkan faktor kriminogen, terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan misalnya didorong faktor penyebab yaitu sosio-budaya yang belum memahami kesetaraan gender, penegakan hukum  yang belum memadai.  

Selain itu, jelasnya, faktor pemicunya adalah kemiskinan, pengangguran, tayangan di media massa dan faktor pelestari kekerasan seksual terhadap perempuan adalah ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan. 

Sedangkan upaya preventif, jelas Elsa, bisa melalui aturan perundangan-undangan untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan seksual. Sementara upaya represif lewat hukuman pidana. 

Ketua Pusat Penelitian Gender UMM, Dr Sugiarti, menilai untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di tengah masyarakat harus diwujudkan secara bertahap. 

Tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), jelas Sugiarti, dapat direalisasikan secara kolaboratif dan sinergis dengan berbagai pihak, sehingga berbagai upaya pencapaian sejumlah target di dalamnya, dapat berlanjut.  

Kesetaraan gender, menurut Sugiarti, bisa diwujudkan bila pengarusutamaan gender  diterapkan di setiap lini pembangunan. 

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI), Mimah Susanti, mengungkapkan, pihaknya selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan terhadap perempuan Indonesia dengan selalu menyajikan program siaran tanpa diskriminasi.  

Diakui Mimah, saat ini KPI menghadapi tantangan agar industri penyiaran di Indonesia dapat terus memberikan tayangan yang lebih baik, di tengah meningkat pesatnya tayangan-tayangan di media sosial. 

Wakil Ketua DPP Garnita Malahayati NasDem yang juga Inisiator RUU PKS, Ammy AF Surya, berpendapat kehadiran UU PKS merupakan salah satu cara negara untuk mewujudkan kesetaraan gender. 

 

Cepat atau lambatnya RUU PKS disahkan menjadi undang-undang, jelas Ammy, sangat tergantung pada political will dari fraksi-fraksi di parlemen yang merupakan kepanjangan partai politik, untuk mewujudkannya.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement