Selasa 03 Aug 2021 19:29 WIB

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, RJ Lino Segera Didakwa

RJ Lino merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/5/2021). RJ Lino menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/5/2021). RJ Lino menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa  Richard Joost Lino atau RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. RJ Lino merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (3/8).

Ali mengatakan, saat ini penahanan mantan direktur utama PT Pelindo II itu telah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Namun RJ Lino untuk sementara masih menghuni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Adapun dakwaan yang disusun oleh Tim JPU adalah pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak Desember 2015. Lembaga antirasuah baru menahan RJ Lino pada Jumat (26/3) lalu.

Diperlukan waktu 5 tahun dan 3 bulan (63 bulan) bagi KPK untuk melangkah dari tahap pengumuman penyidikan ke penahanan atas tersangka RJ Lino. Korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.

Sebelumnya, RJ Lino sempat mengajukan tuntutan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan guna menggugat prosedur penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya yang dinilai telah menyalahi aturan. Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.

Saat itu, kubu RJ Lino berpaku bahwa batas waktu penanganan perkara KPK hanya dua tahun. Mereka berpedoman pada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

Kubu RJ Lino mengatakan, KPK tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa. Sebabnya dia meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan status tersangka.

Dalam perkembangannya, hakim menilai kalau proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah dilakukan KPK. Penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu juga dinilai telah sesuai prosedur. Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement