Selasa 03 Aug 2021 13:17 WIB

Pembebasan Lahan Jalan Cikarang-Cibarusah Diminta Dipercepat

17 bidang yang belum dibebaskan yaitu tanah desa serta tanah di atas bangunan negara.

Tumpukan sampah disekitar lokasi pelebaran Jalan Raya Inspeksi Kalimalang,  Kabupaten Bekasi,  Rabu (10/4).
Foto: Republika/Muhammad Tiarso Baharizqi
Tumpukan sampah disekitar lokasi pelebaran Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Rabu (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Jejen Sayuti meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menyelesaikan proses pembebasan lahan Jalan Cikarang-Cibarusah agar pelebaran ruas jalan tersebut bisa segera dikerjakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Soal pelebaran jalan tadi sudah saya sampaikan ke Pj (Penjabat) Bupati Bekasi hingga ke Presiden sekalipun yang datang tetap tidak akan beres kalau pembebasan lahannya belum rampung," kata Jejen.

Dia mengatakan mengacu UU Nomor 2 Tahun 2012 terkait pembebasan lahan untuk kepentingan umum, proses tersebut sebetulnya lebih mudah sebab bagi pemilik lahan yang belum menyetujui nominal pembebasan lahan, bisa dititipkan ke pengadilan.

Terlebih beberapa bidang dari total 17 bidang tanah yang belum dibebaskan merupakan tanah desa serta tanah di atas bangunan negara dan fasilitas umum.

"Desa dan sekolah pasti ikut pemerintah, tidak pakai skema ganti rugi. Kalau ada persoalan menjelimet terkait hibah ataupun wakaf tanah masjid misalnya, itu khan cuma satu-dua bidang, lalu bidang yang pemiliknya lagi di luar daerah atau luar negeri tinggal dititipkan saja di pengadilan," katanya.

Jejen meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu menyelesaikan pembebasan lahan tersebut pada tahun ini sehingga tahun depan pekerjaan pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah sudah bisa dikerjakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Anggaran provinsi untuk pelebaran jalan ini sudah 'mangkrak', sudah diposkan dari beberapa tahun yang lalu, tinggal menunggu pembebasan lahan rampung saja," ucapnya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku telah menginstruksikan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan untuk membuat tim khusus penanganan pembebasan lahan di ruas jalan tersebut.

Dani juga mengatakan anggaran pembebasan lahan akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2021 sehingga pembebasan lahan bisa segera terselesaikan tahun ini dan Dinas Binamarga Provinsi Jawa Barat dapat segera melakukan pelebaran tahun depan.

Ruas Jalan Cikarang-Cibarusah rencananya akan dilebarkan mengingat padatnya volume kendaraan yang melintas setiap harinya sehingga menyebabkan beban jalan tidak mampu menampung jumlah kendaraan dan berakibat kemacetan.

Pada tahap pertama, pelebaran jalan akan dilakukan sepanjang 2,3 kilometer dari total 21 kilometer jalan yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor sekaligus menjadi akses utama pekerja menuju sejumlah kawasan industri.

Jalan Cikarang-Cibarusah akan dilebarkan mulai dari titik Kampung Kandang Roda hingga pertigaan Setu-Serang Baru menjadi 21 meter dari lebar jalan eksisting tujuh meter. Delapan meter diambil dari sisi barat jalan dan enam meter dari sisi timur jalan yang diukur dari bibir perkerasan jalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement