Senin 02 Aug 2021 20:43 WIB

BNNP Babel Ringkus Empat Penyelundup Narkoba

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,15 kilogram senilai Rp 3,3 M

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Tim gabungan yang dipimpin Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung meringkus empat orang yang diduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sumatera.
Foto:

Dari informasi itu, pada Jumat (30/7) ditindaklanjuti dengan pemantauan penumpang yang melewati perairan Sumatera Selatan ke Bangka Tengah dan menemukan salah satu speedboat yang dibawa satu keluarga. Dalam penyelidikan tersebut, tim gabungan meringkus empat anggota sekaligus selama dua hari dengan barang bukti satu bungkus kemasan teh china warna hijau yang di dalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram dan satu paket berisi dua bungkus sabu-sabu dikemas dengan plastik klip ukuran sedang seberat 150,62 gram. Para tersangka beserta barang bukti dan barang lainsaat ini diamankan di BNNP Babel.

"Kami juga kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyita harta kekayaan para pelaku dan bandar tersangka jaringan narkoba ini guna dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada aktor pengendali jaringan ini," katanya.

BNNP Babel akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim CJS Babel untuk dilakukan pemberkasan dan proses hukum terhadap para pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nakotikadan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kita akan miskinkan para bandar dan anggota jaringan narkoba sebagai bentuk pemberian efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan di Babel. Mari kita lawan dan perangi narkoba," kata Zainul Mutaqqien.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement