Jumat 30 Jul 2021 16:59 WIB

Tuntutan Juliari Seharusnya Bisa Dimaksimalkan

Korupsi bansos Juliari adalah moral hazard yang tak bisa dimaafkan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyoroti tuntutan jaksa terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Menurutnya tuntutan terhadap Juliari seharusnya bisa dimaksimalkan.

"Kalau Jaksa KPK mempertimbangkan secara seksama dan utuh terhadap korupsi bansos ini, seharusnya tuntutannya harus dimaksimalkan. Bagaimana tidak, bahwa korupsi bansos ini dilakukan oleh pejabat negara dan dilakukan di saat Indonesia dan Masyarakat menghadapi pandemi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat," kata Didik, kepada Republika, Jumat (30/7).

Baca Juga

Ia memandang korupsi bansos seharusnya adalah moral hazard yang tidak bisa termaafkan. Menurutnya, tindakan koruptif di tengah kondisi rakyat sedang kesusahan sulit diterima nalar dan logika sehat.

"Jika KPK memang serius untuk memberantas korupsi bansos ini harusnya KPK konsisten spiritnya seperti saat menangkap Juliari," tegasnya.

Ia pun mengingatkan kembali saat KPK membuka wacana hukuman mati terhadap pelaku yang melakukan tindakan korupsi saat bencana. "Jika KPK enggan untuk memberantas korupsi bansos ini secara serius seperti spirit awalnya dulu, tidak heran jika masyarakat mulai ragu terhadap komitmen besar KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia secara utuh," ungkapnya.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyikapi berbagai kritik terkait tuntutan terhadap Juliari. Ia mengatakan, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Hal ini karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum.

KPK mengaku, memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, pihaknya berharap, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum.

"Karena kami tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Jaksa meyakini Juliari menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement