Jumat 30 Jul 2021 14:23 WIB

Kemenkominfo Diminta Tindak Lanjuti Masukan BPK

Ada potensi malaadministrasi jika Kemenkominfo tak menindaklanjuti masukan BPK.

Audit BPK (ilustrasi)
Foto: altituderecovery.com
Audit BPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika, mengapresiasi penyelesaian laporan audit yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga Tahun 2020. Apa yang dilakukan BPK tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Meski sebagian besar laporan keuangan 2020 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi menurut Yeka masih banyak catatan yang diberikan auditor negara tersebut kepada kementrian/ lembaga. Salah satu kementrian/ lembaga yang mendapatkan catatan dari BPK di laporan keuangan 2020 adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Yeka mengatakan, catatan yang diberikan BPK terhadap proyek di Kemenkominfo tak jauh berbeda dengan informasi dan masukan yang diterima Ombudsman selama ini. Dari catatan dan informasi yang masuk ke pengawas layanan publik tersebut, setidaknya ada beberapa proyek di Kemenkominfo yang tidak ekonomis, efisien, dan efektif (3E). Seperti pelaksanaan pekerjaan proyek Palapa Ring Timur, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp 5,39 miliar.

Karena itu, kata Yeka, Ombudsman mendesak Kemenkominfo untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan untuk perbaikan yang diberikan BPK. Tujuannya agar penggunaan anggaran yang dikelola Kemenkominfo selain sesuai dengan prosedur juga memenuhi kaidah akuntabilitas dan kepatutan. "Sehingga anggaran yang ada dapat mendorong pelayanan publik semakin baik," kata Yeka.

Yeka juga menekankan tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan dari BPK merupakan tanggung jawab yang sudah diatur dalam undang-undang no 15 tahun 2004 Pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang harus dilakukan oleh Kemenkominfo. Di saat seluruh bangsa Indonesia dihadapkan pada ledakan pandemi Covid-19, Kemenkominfo diminta lebih bijak menggunakan anggaran dan sumber daya yang ada.

Ketika sebagian sumber daya yang dimiliki Kemenkominfo dilakukan refocusing, bukan berarti objektif yang ingin dicapai pemerintah tidak akan tercapai. Menurut Yeka Kominfo dapat melakukan kolaborasi dengan badan usaha nasional yang telah berkecimpung di industri TIK Nasional.

"Kemenkominfo kan sudah memesan layanan cloud dengan nilai Rp 5,39 miliar, lalu buat apalagi membangun Pusat Data Nasional? Jika kapasitas layanan cloud yang dipesan sudah habis, Kemenkominfo bisa lakukan kolaborasi dengan pelaku usaha nasional. Apalagi pembiayaan Pusat Data Nasional berasal dari hutang luar negeri, kan harus tetap dibayar di kemudian hari," kata Yeka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement