Kamis 29 Jul 2021 20:28 WIB

Cemburu, Seorang Kakek di Jagakarsa Bunuh Istri Saat Tidur

Seorang pria berusia 70 tahun membunuh istrinya karena merasa cemburu.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria lanjut usia berinisial AR (70 tahun) tega membunuh istrinya sendiri berinisial M (63) karena rasa cemburu. Polisi menyimpulkan, perbuatan AR adalah pembunuhan berencana.

AR membunuh sang istri di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (27/7). Pelaku menunggu istrinya tidur siang, kemudian memukul kepala wanita yang telah dinikahinya selama 48 tahun itu dengan menggunakan linggis sebanyak dua kali.

Baca Juga

Kronologi pembunuhan yang dilakukan AR terungkap dalam pra-rekonstruksi kasus tersebut di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/7). Sebanyak 16 adegan diperagakan.

"Paling tidak ada sekitar empat sampai lima adegan yang menunjukkan bahwa perbuatan pembunuhan secara berencana tersebut memang terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Akbar, kepada wartawan.

Akbar menambahkan, dalam sejumlah adegan itu juga tampak pelaku mempersiapkan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa istrinya. Pelaku juga menunggu korban tertidur. "Jadi dari perbuatan tersangka itu pasif dengan cara dia menunggu, tetapi itu masuk dalam unsur merencanakan," ujarnya.

Awal mula terungkapnya kasus ini adalah ketika polisi menerima laporan warga terkait penemuan mayat M yang bersimbah darah. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, polisi menduga pelakunya adalah AR.

Polisi lantas memeriksa AR. Aparat berhasil menemukan bercak darah pada baju AR dan karatan besi di telapak tangannya. AR yang awalnya sempat mengelak, akhirnya mengakui perbuatannya. "Terduga pelaku (AR) membenarkan bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan kepada korban," Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Rabu (28/7).

Azis mengungkapkan, AR nekat menghabisi nyawa istrinya karena terbakar api cemburu. AR mengaku beberapa kali mendapati istrinya mesra dengan pria lain. "Dia sudah memendam dendam cukup lama, kurang lebih 5 tahun. Dia merasa istrinya punya hubungan dengan beberapa orang," kata Azis.

Selama beberapa tahun terbakar api cemburu, AR selalu mencari kesempatan untuk menghabisi istrinya. Tapi, niatnya selalu terhalang karena mereka tingga serumah dengan anak dan menantunya. Sembari menunggu momentum, AR mempersiapkan alat yang akan digunakan. "Dia menunggu anaknya keluar dari rumah dan melakukan eksekusi," kata Azis.

Berdasarkan semua hasil penyidikan, polisi menetapkan AR sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancamannya hukuman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Azis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement