Kamis 29 Jul 2021 05:19 WIB

Bekasi Cairkan Insentif untuk Tenaga Kesehatan Rp 5,7 miliar

Dana intensi nakes Bekas berasal dari dana BOKT.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Nashih Nashrullah
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7). KAI Commuter menambah lokasi vaksinasi Covid-19 bagi penumpang KRL dan masyarakat umum yaitu di Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Rangkasbitung dengan masing-masing menyediakan 200 dosis vaksin sebagai upaya mendukung pemerintah menekan penyebaran Covid-19.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7). KAI Commuter menambah lokasi vaksinasi Covid-19 bagi penumpang KRL dan masyarakat umum yaitu di Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Rangkasbitung dengan masing-masing menyediakan 200 dosis vaksin sebagai upaya mendukung pemerintah menekan penyebaran Covid-19.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi  berupaya memenuhi kewajiban pembayaran dana insentif bagi tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid terhitung sejak awal pandemi Covid-19 hingga sekarang. 

Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Periode I Maret-Mei 2021 telah mencairkan insentif senilai Rp 5,7 miliar kepada 1.044 tenaga kesehatan. 

Baca Juga

Dana tersebut bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) yang dibayarkan pada Oktober hingga Desember 2020 

Berdasarkan rilis resmi Pemkot Bekasi, pada Periode II Juli–Agustus 2020, insentif yang telah dicairkan mencapai Rp 7,6 miliar dengan jumlah tenaga kesehatan sebanyak 1.045 orang yang dibayarkan pada  Mei 2021. 

"Namun, untuk Periode III September–Oktober  2020 total kewajiban pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan belum terbayarkan sebanyak Rp 19 Miliar dengan jumlah tenaga kesehatan sebanyak 3.502 jiwa terdiri dari nakes RSUD kelas D, nakes labkesda, dan puskesmas," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan resmi, Kamis (29/7). 

Sayekti menyebut, pemberian insentif ini sempat tertunda lantaran pemda menggunakannya untuk membayarkan insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. 

"Untuk sisa pembayaran 2020 dari September hingga Desember dan 2021 hingga sekarang tertunda karena dana BOKT yang terdapat di kas daerah tidak mencukupi untuk pembayaran sisa bulan yang dimaksud," jelas dia. 

Sementara, untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan dan non kesehatan di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid telah dibayarkan dari mulai Januari hingga Mei 2021 dari alokasi anggaran BTT APBD Kota Bekasi 2021. Adapun, untuk pembayaran Juni sedang proses pengajuan pembayaran ke BPKAD Kota Bekasi. 

Pemerintah Kota Bekasi memberikan dana insentif melalui keuangan daerah sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap pengorbanan para tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement