REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan rangkaian penyidikan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dialami PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pada Selasa (27/7), tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa dua pengelola emiten dan anggota tim pengendali saham-saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Rangkain penyidikan terkait kasus Asabri tersebut, kembali dilakukan setelah Jampidsus, menyetop sementara pemeriksaan saksi-saksi, lantaran status PPKM Darurat Covid-19 sejak 3 Juli. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, saksi yang diperiksa adalah CM dan MH.
CM, kata Ebenezer, adalah sekretaris di RIMO, kode emiten perusahaan PT RIMO Catur Lestari. Saat ini PT tersebut sudah berganti nama menjadi PT RIMO Internasional Lestari. Perusahaan tersebut adalah konsorsium di bidang properti yang kepemilikan saham mayoritasnya dipegang Benny Tjokro lewat peran para kerabatnya.
“CM diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain dalam transaksi-transaksi saham,” ujar Ebenezer.
Saksi MH adalah anggota tim pengelola saham dan reksa dana yang dikuasai Benny Tjokro. MH diketahui juga sebagai salah satu karyawan tinggi di PT Hanson Internasional (MYRX), perusahaan induk Benny Tjokro. Ebenezer mengatakan, penyidik memeriksa MH juga terkait dengan pendalaman pihak-pihak lain dalam transaksi saham.
Dalam kasus ASABRI, penyidik sudah menetapkan sembilan tersangka perorangan. Selain Benny Tjokro, tiga tersangka swasta lainnya adalah Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Sementara tersangka dari jajaran direksi ASABRI adalah Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setiono, Ilham Wardhana Siregar, dan Bachtiar Effendi.
Kasus ASABRI diyakini menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun sepanjang 2011-2020. Selain tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, penyidikan di Jampidsus sudah merampungkan pemberkasan dan melimpahkan tujuh tersangka ke jaksa penuntutan via Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi pada Rabu (21/7), menyampaikan, tujuh berkas perkara tersebut belum dapat dilimpahkan ke pengadilan. “Tim jaksanya sebagian besar (banyak) dari Gedung Bundar (Jampidsus). Informasinya, mereka masih menyusun dakwaan,” ujar Ardito saat dihubungi Republika.co.id.
Kata Ardito, jika tim penuntutan sudah merampungkan penyusunan dakwaan, Kejari Jaktim yang akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta Pusat.