REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Saat bersamaan, KPK juga memeriksa Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robi dan Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rahmat T. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah tersebut.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/6).
Dalam perkara ini, KPK menersangkakan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dalam perkara ini. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengaku akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait perkara tersebut. Dia mengungkapkan kalau pemeriksaan Anies akan dilakukan dalam pekan ini atau pekan depan.
"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli Bahuri di Jakarta, Senin (26/7) lalu.
Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli, yakni Yoory C Pinontoan, dan pihak penjual, yaitu Anja Runtuwene, pada 8 April 2019.
Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.