Senin 26 Jul 2021 15:01 WIB

Raih Gelar Doktor, Fahmi Idris Urai Strategi Cegah Korupsi

Lewat disertasi Fahmi Idris menyebut korupsi bisa dicegah lewat dialogis dan kultural

Politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris meraih gelar Doktor Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) setelah mempertahankan disertasinya di depan dewan penguji yang berjudul Korupsi Pada Masyarakat yang Menjunjung Tinggi Keadilan Sosial: Refleksi Kritis Berbasis Kontraktualisme Rawls.
Foto:

Sementara politik, adalah usaha-usaha individual untuk bertahan hidup. Politik dapat mengorbankan masyarakat dan moralitas dapat mengorbankan individual.

“Jika masyarakat ingin bertahan hidup maka politik harus menjadi nomor dua dan karenanya moralitaslah yang harus menghakimi politik. Sebaliknya, jika individu ingin bertahan hidup maka moralitas lah yang menjadi nomor dua dan politik menghakimi moralitas. Masyarakat dapat bertahan hidup jika kehilangan beberapa individual di dalamnya. Sementara individual tidak dapat bertahan hidup lama jika kehilangan masyarakat. Karenanya, masyarakat harus diutamakan daripada individual. Artinya moralitas menjadi lebih utama dari politik. Moralitaslah yang menghakimi politik,” tuturnya.

Dalam disertasinya, Fahmi Idris menekankan perlunya dipertimbangkan sanksi moral dan sanksi hukum dalam mengambil keputusan terhadap pelaku korupsi. Sanksi moral yang dibangun oleh agama dan refleksi dialogis perlu didukung oleh hukum serta hukum yang ada perlu didukung oleh sanksi moral dari masyarakat. 

Sanksi moral yang diberikan masyarakat misalnya ekspresi kemarahan, kemarahan verbal, menyalahkan, memberi kecaman, ketidaksetujuan, teguran, kritik moral pemaparan, boikot, penghindaran, bahkan kebencian yang didukung oleh hukum akan memberikan umpan balik negatif pada individu yang berniat korupsi sehingga menghasilkan sistem integritas yang baik untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kesejahteraan sosial dan kelangsungan hidup masyarakat.

Fahmi Idris mencontohkan instrumen hukum misalnya pasal pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP) perlu dipertegas sehingga ayat 3 yang berbunyi ‘tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’ mencakup korupsi sebagai bentuk kepentingan umum. Pada sistem integritas ini, seiring waktu akan tercipta sanksi moral yang diberikan pada diri sendiri yang memungkinkan kesadaran individual

mengenai betapa buruknya korupsi. 

Jika nilai-nilai religius antikorupsi telah mampu terinternalisasi, setiap bias kognitif untuk melakukan perbuatan korupsi dapat disanggah oleh rasa bersalah dan

penyesalan sebagai wujud sanksi moral pada diri sendiri.

Temuan penting dari penelitian ini adalah pemberantasan korupsi akan membuahkan hasil jika aspek-aspek karakteristik masyarakat Indonesia yang bidimensional dibidik secara menyeluruh. Aspek-aspek ini mulai dari aspek individual, sosial-kultural hingga aspek moral. Aspek individual mengandung komponen kognitif yang mencegah korupsi menggunakan refleksi dialogis. 

 

"Aspek sosio-kultural mencegah korupsi menggunakan pendekatan agama yang disangkutpautkan dengan keadilan sosial. Aspek moral, mencegah korupsi menggunakan pendekatan sanksi moral baik kognitif maupun afektif,” pungkas peraih Bintang Mahaputra Adipradana ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement