Ahad 25 Jul 2021 00:29 WIB

Cak Imin: PKB Sesalkan Paket UU Sistem Pemilu Batal Direvisi

PKB menjadi partai yang menyesal perbaikan paket UU sistem pemilu batal dilakukan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menilai, sistem demokrasi yang sudah hampir memasuki 25 tahun perlu dilakukan evaluasi. Hal tersebut disampaikan Cak Imin dalam acara doa dan syukur peringatan hari lahir PKB ke-23 yang digelar secara daring, Jumat (23/7).

"Ketika usia 25 tahun yang harus kita lakukan apa, evaluasi. Evaluasi sistem demokrasi kita, kita tambal yang keropos, kita ubah yang mengalami kepalsuan dan kebuntuan, kita ubah menjadi perbaikan dan penyempurnaan sistem demokrasi kita," kata Cak Imin.

Cak Imin mengaku, PKB menjadi salah satu partai yang menyesal perbaikan paket undang-undang sistem pemilu batal dilakukan. Namun, PKB menerima lantaran hal tersebut sudah menjadi keputusan koalisi. 

"Tetapi kita perlu mencatat bahwa salah satu agenda penyempurnaan sistem politik nasional kita adalah melalui penyempurnaan paket sistem uu politik ini," ujarnya. 

Dia menjelaskan, penguatan legislatif pusat, dan daerah merupakan sesuatu hal yang mutlak sebagai bagian dari mensinergikan program nasional hingga efektif di tingkat daerah. Oleh karena itu, revisi UU pemilu dan pilkada, menurutnya, merupakan agenda yang mendesak yang harus dilakukan. 

"Inilah salah agenda mendesak, demokrasi yang bermartabat, demokrasi yang bermanfaat, demokrasi yang memberi hasil nyata yang bermanfaat bagi masyarakat. bukan demokrasi untuk euforia, bukan demokrasi untuk kepentingan pemuasan sistem belaka, tetapi demokrasi yang produktif dan percepatan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement