REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) kini disesuaikan dengan kategori level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiap daerah. Sistem Kerja ini menyusul kebijakan pemerintah menerapkan PPKM berdasarkan level penanganan Covid-19 di masing masing daerah.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, diatur sistem kerja pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali dan di luar Jawa Bali.
Untuk sistem kerja pegawai ASN selama PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tetap berpedoman pada SE Nomor 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100 persen WFH," kata Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/7).
Sementara untuk sistem kerja pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19, dibagi ke beberapa poin.
Pertama, penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 4 untuk ASN di instansi pemerintah berpedoman pada Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud SE MenPANRB 14/2021.
Kedua, penyesuaian sistem kerja di wilayah dengan PPKM Mikro Level 3 untuk pegawai ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75 persen.
"Melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan terget kerja pegawai yang bersangkutan," demikian tertulis dalam SE yang dibagikan Tjahjo.
Sedangkan, penyesuaian sistem kerja di luar wilayah level 3 dan 4 maka ASN pada instansi pemerintah yang tidak berlokasi di wilayah PPKM berbasis mikro level 4 maupun 3 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota yaitu: Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25 persen.
Untuk kabupaten/kota selain pada zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50 persen. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan."Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," demikian dikutip dalam SE.
Untuk itu, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
PPK juga diminta menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, serta memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai standar yang telah ditetapkan."Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19,"katanya.