Kamis 22 Jul 2021 18:59 WIB

Polri Tunggu Jaksa Soal Lokasi Sidang Penembakan Anggota FPI

Polri masih menunggu keputusan Jaksa terkait lokasi sidang penembakan anggota FPI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri belum menyerahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) dua anggota kepolisian, tersangka kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Penyerahan kedua tersangka tersebut, dikatakan masih menunggu keputusan jaksa penuntutan untuk menentukan lokasi sidang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pun sampai sekarang ini, tim penyidikan tak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu. "Belum (diserahkan). Masih dikordinasikan (dengan kejaksaan) tempat sidangnya," ujarnya saat dihubungi wartawan dari Jakarta,  Kamis (22/7). 

Baca Juga

Argo mengatakan, ada kemungkinan kasus tersebut disidangkan, di wilayah hukum Jakarta, atau Jawa Barat (Jabar) sesuai dengan tempat kejadian perkara. "Tempat sidangnya, (nantinya) di Jawa Barat, atau di Jakarta," katanya.

Argo, pun masih enggan mengungkap identitas dua tersangka tersebut. Akan tetapi, Argo menjanjikan untuk membeberkan dua tersangka itu, setelah kejaksaan telah melimpahkan perkara ke pengadilan, dan menentukan lokasi sidang. 

"Nanti kalau sudah tahap dua, akan diberitahu," ucapnya.

Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020. Peristiwa tersebut, terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jabar. Menurut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut. Mabes Polri, pun mengambil rekomendasi tersebut, dengan menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu, yakni F, dan Y, serta Elwira Priyadi Zendrato. Akan tetapi, dari ketiga tersangka tersebut, hanya Y, dan F yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penuntutan.

Penyidikan di Polri, menyatakan tersangka Elwira, tak dapat dilakukan penuntutan karena statusnya sudah meninggal karena kecelakan. Polri mengatakan, tersangka Elwira meninggal, sebelum penyidikan dimulai. Karena itu, Polri, menghentikan penyidikan, dan penuntutan terhadap Elwira, lantaran sudah meninggal. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement