Kamis 22 Jul 2021 16:22 WIB

Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Gratifikasi Nurdin lebih dari 6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap senilai Rp 12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha. Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar, Nurdin disebut menerima suap dan juga gratifikasi.

Dalam dakwaan, Nurdin menerima sebesar 150 ribu dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).

Suap diberikan Agung kepada Nurdin agar dapat memberikan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel. Uang tersebut juga membuat Nurdin memberikan persetujuan bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk proyek infrastruktur sumber daya air milik Dinas PUTR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.

"Agar dapat dikerjakan perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara," kata Jaksa.

Untuk gratifikasi, Nurdin diduga menerima Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura dari kontraktor lainnya, yakni Robert Wijoyo, Nuwardi alias Momo, Ferry Tanriadi, Haeruddin, dan lainnya.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa.

Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga didakwa Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement