Kamis 24 Jun 2021 20:07 WIB

Politikus PDIP Nurdin Abdullah Segera Diadili

Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan insfrastruktur Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai menjalani sidang secara virtual sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021).Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut mengikuti persidangan dalam kasus dugaan menerima suap dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan insfrastruktur Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai menjalani sidang secara virtual sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021).Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut mengikuti persidangan dalam kasus dugaan menerima suap dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah segera diadili. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terjerat perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Hari ini dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/6).

Ali mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Nurdin dan tersangka Edy Rahmat (ER) telah dan dinyatakan lengkap oleh tim JPU setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan. Penahanan kedua tersangka kemudian dilanjutkan oleh tim JPU.

Ali mengatakan, tersangka Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara tersangka Edy ditempatkan di Rutan KPK Kavling C1. Masing-masing selama 20 hari dimulai 24 Juni 2021 hingga 13 Juli 2021 nanti.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER). Nurdin diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Uang Rp 2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung Sucipto dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement