REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menyelesaikan pembayaran dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 pada Juli 2021. Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Nina Susana Dewi, seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan insentif untuk nakes.
"Seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan dana insentif nakes, lengkap dengan persyaratan administrasinya," ujar Nina kepada wartawan, Kamis (22/7).
Sebelumnya, pembayaran dana insentif nakes yang menangani Covid-19 sempat terhambat. Salah satu faktornya karena belum semua rumah sakit mengajukan, dan adanya peraturan baru Kemenkes Nomor 12/2021 dan perubahan nomenklatur dalam Permendagri yang baru turun pada April 2021.
"Perubahan aturan itu mengakibatkan harus adanya penyesuaian yang membutuhkan waktu. Jadi ini masalahnya teknis saja, sehingga hingga pertengahan Juli kemarin baru 34 persenan lebih yang terbayarkan. Namun karena saat ini semua perubahan aturan itu sudah bisa kita ikuti, maka Insya Allah bulan Juli ini semua bisa tersalurkan," paparnya.
Untuk dana insentif nakes penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi Jabar menganggarkan Rp 59,2 miliar dalam APBD TA 2021. Sehingga menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Nanin Hayani Adam, dana bukan kendala terhambatnya pembayaran insentif nakes.
"Dalam APBD sudah kita anggarkan, jadi ini bukan masalah dana, tetapi soal perubahan aturan," kata Nanin.
Di Jabar sendiri terdapat lebih dari 41 ribu nakes yang menerima insentif penanganan Covid-19. Mereka terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya, masing-masing mendapatkan insentif yang bervariatif.