REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengatur pengelolaan dana otsus menjadi lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya. "Mulai dari perencanaannya akan ada namanya grand design yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga ada sinergi," ujar Astera dalam Konferensi Pers APBN KITA di Jakarta, Rabu (21/7).
Selain itu, ia menambahkan, akan ada pengawasan yang lebih komprehensif terhadap penyaluran dana otsus Papua oleh Kementerian/Lembaga terkait, serta melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan perguruan tinggi. Astera menjelaskan, skema penyaluran dana otsus dalam UU Otsus Papua terbaru tersebut juga akan lebih memperhatikan kinerja. Selain itu alokasinya ditingkatkan dari 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi 2,25 persen.
Lebih lanjut, alokasi tersebut akan terbagi menjadi 1 persen berbentuk dana block grant, sementara sebesar 1,25 persen berupa specific grant yang ditujukan untuk pendidikan dan peningkatan kesejahteraan orang asli Papua (OAP).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Panitia Khusus bersama DPR di Jakarta, Kamis (24/06) menyebutkan, dana otsus sangat bermanfaat bagi pembangunan Papua karena 60 persen pembangunan di sana berasal dari dana otsus. Adapun dana otsus Papua berakhir pada tahun 2021 dan telah diperpanjang melalui UU Nomor 2 tahun 2021 untuk 20 tahun ke depan.