Rabu 21 Jul 2021 20:07 WIB

Polisi Tangkap Lima Tersangka Penimbunan Obat Covid-19

Tersangka menjual obat Avigan seharga Rp 10 juta dari harga normal Rp 2,6 juta.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan lima orang tersangka penimbunan yang menjual mahal obat-obatan untuk penanganan Covid-19 (ilustrasi).
Foto: EPA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan lima orang tersangka penimbunan yang menjual mahal obat-obatan untuk penanganan Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan lima orang tersangka penimbunan yang menjual mahal obat-obatan untuk penanganan Covid-19. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rahman, mengatakan lima orang itu berinisial ESF, MH, IC, SM, dan NH. 

Mereka ditangkap di tempat-tempat yang berbeda. "Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," kata Arif di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/7).

Menurut Arif, harga paket obat-obatan yang dijual itu cukup tinggi dibandingkan harga eceran para umumnya. Contohnya, obat berjenis Avigan yang biasanya seharga Rp 2,6 juta, oleh mereka dijual dengan harga hingga Rp 10 juta.

Menurut Arif berbagai modus penjualan obat itu dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan daring. Adapun obat untuk penanganan Covid-19 yang ditimbun dan dijual mahal di antaranya berjenis Avigan 200mg, Favikal 200mg, hingga Oseltamivir 75mg. Dari tangan para tersangka, Arif mengatakan pihaknya menyita 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, tujuh boks berisi 70 tablet Oseltamivir, satu boks Avigan, dan lima boks Avigan. 

Arif mengatakan, para pelaku diduga masih termasuk ke dalam satu jaringan penimbunan obat-obatan. Karena itu, pihaknya menemukan bukti obat yang dijual di Bandung, kemudian dijual kembali di Bogor.

"Ini koreksi kami, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," kata dia.

Adapun kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement