Rabu 21 Jul 2021 19:09 WIB

Pemerintah Beri Bantuan ke Kepala Keluarga Positif Covid

Bantuan bertujuan untuk meringankan beban keluarga positif Covid-19.

Warga melintas di dekat mural bertemakan COVID-19 di Petamburan, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Berdasarkan data Kemenkes RI, pada hari pertama perpanjangan Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kasus COVID-19 di Indonesia kembali menurun dari 38.325 orang menjadi 33.772 orang per hari.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Warga melintas di dekat mural bertemakan COVID-19 di Petamburan, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Berdasarkan data Kemenkes RI, pada hari pertama perpanjangan Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kasus COVID-19 di Indonesia kembali menurun dari 38.325 orang menjadi 33.772 orang per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan bantuan sosial untuk kepala keluarga yang positif terpapar Covid-19. Pemerintah namun belum merinci bantuan seperti apa dan kapan hal tersebut terwujud.

"Apabila yang terkena adalah kepala keluarga maka keluarga tersebut akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah untuk meringankan beban mereka," kata Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu (21/7).

Baca Juga

Dia menyampaikan pemerintah dalam waktu dekat akan meningkatkan tes dan lacak di sejumlah wilayah yang selama ini kurang berjalan dengan baik. Kegiatan pengetesan dan pelacakan itu melibatkan Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 BNPB yang didukung TNI serta Polri.

Menurutnya, ada belasan ribu relawan yang telah bergabung dengan tim bidang perubahan perilaku. "Sistem testing dan tracing yang masif akan siap dalam waktu dekat. Apabila ditemukan kasus positif dari testing dan tracing di lapangan, mereka akan dibawa ke pusat-pusat isolasi yang sudah dibuat pemerintah," ujar Jodi.

Ketika dinyatakan positif mengidap Covid-19, mereka akan mendapatkan penanganan dan diberikan obat-obatan gratis yang dijamin pemerintah.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi virus corona memasuki level yang tinggi dan rasio okupansi tempat tidur di rumah sakit meningkat signifikan mendekati angka 80 persen. Sebaliknya, relaksasi akan diberikan jika tingkat penyebaran Covid-19 telah melambat dan rasio okupansi tempat tidur di rumah sakit turun di bawah 80 persen secara konsisten selama sepekan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement