Selasa 20 Jul 2021 18:55 WIB

Kabareskrim: Tindak Tegas Hoaks Terkait Covid-19

Jangan sampai masyarakat bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, agar kepolisian tak ragu menindak tegas pelaku penyebaran berita, maupun informasi bohong yang mengganggu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Agus mengatakan, penyebaran informasi tak benar, menghambat upaya pemerintah dalam menekanan penyebaran, dan penyembuhan dari virus korona.

“Berita bohong atau hoaks yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini tindak tegas,” kata Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima media di Jakarta, pada Selasa (20/7).

Kata Agus, berita bohong terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah, juga membuat masyarakat kebingungan. “Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” ujar dia. 

Namun begitu, Agus juga menginstruksikan kepolisian, agar memilah-milah penanganan kabar bohong tersebut. Kata dia, jika penyebaran tersebut terkait dengan orang per orang, agar kepolisian mengutamakan restorative justice. 

“Jika pelanggaran person to person, terapkan RJ (restorative justice),” ujar Agus. Penanganan tersebut, Agus menerangkan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri SE/2/II/2021, yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Februari lalu. Dalam surat edaran tersebut, agar kepolisian menjadikan pemidanaan sebagai jalan terakhir, dalam penindakan perkara yang terkait kabar bohong, ataupun ITE.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement