REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021, diperpanjang atau tidak masih menjadi polemik sampai saat ini.
Pengamat hukum IndiGo Network, Radian Syam, menyarankan, pemerintah harus bersikap tegas dan jangan membuat keraguan dalam mengambil keputusan soal PPKM Darurat.
"Kita bisa melihat bagaimana kondisi ini menjadi seakan tidak menentu di tengah masyarakat,” kata Radian dalam siaran di Jakarta, Selasa (20/7).
Dia menilai seharusnya Presiden sebagai pemegang kuasa pemerintahan harus bicara langkah apa yang diambil, karena hal ini berdampak ke semua sektor.
Dia menyebut, jangan semua unsur pemerintah bicara, tapi saling kontradiktif antara menteri satu dan yang lainnya. Radian pun menyoroti polemic Indonesia sudah dalam kondisi darurat militer.
"Ini kan menyebabkan kegaduhan karena harus diketahui ada sebuah mekanisme darurat militer," kata dosen Uninersitas Trisakti tersebut.
Radian mengingatkan, status darurat militer sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Pasal 1 Perpu tersebut menyebutkan hanya presiden atau panglima tertinggi angkatan perang yang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dalam keadaan bahaya.
Dia berpendapat, sebagai presiden terpilih Jokowi memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan apapun, beliau adalah kepala Pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1955.
“Jadi harus tegas membuat peraturan penerapan PPKM diperpanjang atau tidak, jangan membuat rakyat menjadi pusing sehingga menjadi polemik," ujar Radian.
Para pembantu presiden, kata Radian, sebaiknya juga harus selaras atau satu napas dengan keputusan Jokowi, khususnya dalam hal penanganan Covid-19.
Dia menyebut, rakyat dipertontonkan dengan cara seakan sahut menyahut para menteri yang akhirnya menuai pro dan kontra ditengah masyarakat.