REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Asep Lutfi Suparman (ALS), akhirnya dibebaskan usai menjalani pidana tiga hari kurungan. Hukuman pidana badan terpaksa dia jalani usai divonis terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya.
"Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya," kata Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian dalam keterangan, Ahad (18/7).
Dia mengatakan, penerimaan maupun pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. ALS dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.
Saat dibebaskan, ALS yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku. ALS mengaku, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya.
Dia memegaskan akan kembali mengelola usahanya tentunya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Ayah ALS, Agus Suparman mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.
“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil," katanya.
Sebelumnya, ALS diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.