REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku perjalanan internasional Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina di hotel yang telah ditunjuk pemerintah. Tarif hotelnya bervariasi, mulai Rp 6,5 juta hingga Rp 20 juta.
Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang, mengatakan WNI/WNA yang repatriasi datang ke Indonesia, bisa menjalani di 64 hotel yang ditunjuk pemerintah Indonesia. Pelaku perjalanan ini wajib karantina selama delapan hari.
"Kami menetapkan harga karantina di hotel berbintang 3, berbintang 4, dan berbintang 5. Kami sudah bicarakan dengan anggota," ujarnya saat konferensi virtual BNPB bertema 'blak-blakan karantina pelaku perjalanan luar negeri', Jumat (16/7).
Tarif karantina di hotel bintang 3 yaitu Rp 6,5 juta hingga Rp 7,5 juta. Adapun fasilitasnya adalah menginap selama tujuh malam, kemudian makan tiga kali pagi-siang-malam, laundry 5 potong pakaian, dan tes polymerase chain reaction (PCR) sebesar Rp 800 ribu sebanyak dua kali.
Tarif karantina di hotel bintang 4 dengan fasilitas yang sama sebesar Rp 7,5 juta hingga 10 juta. Sementara harga sewa karantina di hotel bintang 5 sebesar Rp 10 juta sampai Rp 14 juta, dan hotel mewah yang sangat bagus yakni Rp 14 juta hingga Rp 20 juta.
Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Prambudi, menambahkan karantina dilakukan karena pelaku perjalanan tersebut sedang diawasi. Ia menjelaskan, jika merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018, maka karantina menjadi pembatasan kegiatan seseorang yang terpapar virus yang bergejala atau dalam masa inkubasi supaya jangan sampai bisa menyebarkan ke orang lain.
Namun, Kemenkes menegaskan pelaku perjalanan repatriasi tersebut tidak bisa ditempatkan di daerah tanpa pengawasan. Jadi, dia menambahkan, karantina harus dilakukan di tempat yang diawasi oleh petugas. "Oleh karena itu, Kemenkes menunjuk beberapa hotel untuk melakukan karantina," katanya.