Kamis 15 Jul 2021 23:19 WIB

Mahfud: Pengelolaan Dana Otsus Papua akan Lebih Jelas

Menkopolhukam mengatakan dana Otsus akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan, dana otonomi khusus (Otsus) Papua kini akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Pengelolaannya akan didampingi oleh pemerintah pusat sehingga tak lagi berjalan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

"Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas tetapi akan didampingi oleh pusat dananya dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Baca Juga

Hal itu ia sampaikan sebagai respons telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua). UU Otsus Papua disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7).

"Alhamdulillah, hari ini Revisi Undang undang Otonomi Khusus no. 21 Tahun 2001, revisinya sudah disahkan di DPR," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, sebenarnya dengan disahkannya UU tersebut bukan berarti memperpanjang UU Otsus. Sebab, UU Otsus tidak perlu diperpanjang. Revisi, kata dia, hanya menyangkut dana Otsus yang diperpanjang, yang semula harus berakhir pada November 2021.

"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Hari ini, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan kepada anggota, diikuti seruan setuju dari sejumlah anggota yang hadir dalam rapat tersebut.

Dalam laporannya Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengatakan, sebanyak 18 pasal mengalami perubahan serta dua pasal baru. Salah satu perubahan yang penting tersebut di antaranya mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement