Kamis 15 Jul 2021 17:17 WIB

BPOM Imbau Masyarakat Hati-Hati Konsumsi Obat Covid-19

Obat keras untuk terapi Covid-19 harus berdasarkan resep dokter.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ilham Tirta
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya masyarakat yang terinfeksi Covid-19 di Tanah Air membuat mereka seringkali mengonsumsi obat-obatan yang diyakini bisa menjadi terapi Covid-19. Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat berhati-hati mengonsumsi obat untuk terapi Covid-19, terutama obat keras dari resep dokter.

"Kami mengimbau kembali masyarakat berhati-hati dan bijaksana dalam mengkonsumsi obat dalam mengobati Covid-19, yaitu pengobatan antivirus, antiparasit, antibiotik yang merupakan obat keras dan harus berdasarkan petunjuk dokter yang didapatkan melalui konsultasi langsung maupun telemedicine," ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito saat konferensi virtual BPOM, Kamis (15/7).

Ia menambahkan, pemberian obat keras untuk terapi Covid-19 ini harus berdasarkan resep dokter dan sarana kefarmasian hingga apotek yang resmi. BPOM juga meminta masyarakat hati-hati dalam mengkonsumsi obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional maupun suplemen kesehatan yang mengklaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19. "Padahal, tanpa ada bukti saintifik. Silakan kontak BPOM untuk cek klaim demikian," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement