REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Perekonomian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setiap dua pekan sekali. Hal itu untuk melakukan evaluasi kebijakan.
"Kami di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPC-PEN) selalu melakukan evaluasi dan perpanjangansecara periodik tiap dua minggu. Itu pun dievaluasi bagaimana kasus aktif, kasus konfirmasi harian, tingkat kematian, kesembuhan," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Kamis (15/7).
Susiwijono merespon rencana pemerintah yang merencanakan terus memperpanjang PPKM Darurat selama empat hingga enam pekan ke depan, untuk menahan penyebaran kasus Covid-19.
Susiwijono mengatakan, tak hanya soal PPKM Darurat, bahkan PPKM Mikro pun selalu dilakukan evaluasi oleh kementerian abersama jajaran kepala daerah sepekan sekali setiap akhir pekan. Saat ini, kata dia, PPKM Darurat diterapkan di 122 wilayah di Pulau Jawa-Bali, serta 15 wilayah di luar wilayah tersebut.
Keputusan untuk memperpanjang PPKM Darurat dilakukan bertahap setelah melakukan rapat internal, kemudian bersama kepala daerah, lalu dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.
"Berapa lamanya, kita lakukan secara periodik. Karena untuk penyiapan anggarannya selaku bendahara umum negara, kalau pemberlakuannya sendiri kita putuskan sampai 20 Juli, nanti akan kita evaluasi," ujar Susiwijono.