Kamis 15 Jul 2021 00:07 WIB

24 Pegawai 'Kuning' KPK Jalani Diklat dan Bela Negara

24 Pegawai KPK yang statusnya tidak lolos murni TWK mengikuti Diklat Bela Negara

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pendidikan kilat (Diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan pada 20 Juli mendatang. 24 pegawai itu merupakan karyawan berstatus indikator 'kuning' atau  yang diloloskan usai tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Rencana pelaksanaan pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan masih direncanakan tanggal 20 Juli 2021. Pendidikan akan berlangsung selama 30 hari," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan, Rabu (14/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK bekerja sama dengan Kemenhan RI untuk penyelenggaraan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan tersebut. Lanjutnya, program, tempat, lokasi, materi dan pelaksanaan diklat serta wawasan kebangsaan itu direncanakan oleh Kemenhan RI.

"Pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan tentu ada pembahasan dengan Kemenhan RI dan KPK untuk pelaksanaannya," katanya.

Seperti diketahui, pada proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat 75 orang yang dinyatakan gagal karena tidak lulus TWK. Dalam perkembangannya, KPK memberi kesempatan kepada 24 pegawai TMS sementara 51 sisanya dipecat

Diantara yang tidak lolos antara lain penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid juga sejumlah penyidik maupun penyelidik lain. Hal ini lantas memunculkan isu penargetan terhadap para pegawai tersebut utamanya mereka yang menangani kasus korupsi kelas kakap.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement