REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap lima anggota komplotan pencuri yang menggunakan modus kencan di kamar hotel dan memberikan kopi berisikan bius di Jakarta Selatan (Jaksel) berakhir. Kelimanya, yakni perempuan berinisial M (38 tahun) dan EY (32) yang diduga berperan sebagai aktor utama serta pria berinisial TI (22), E (55), dan MY (24) yang diduga berperan menjual barang hasil curian.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan, komplotan ini beraksi sejak Maret 2021 hingga tertangkap Juli 2021. Barang curian yang mereka dapatkan mulai dari ponsel hingga mobil korban.
Azis menerangkan, aksi mereka selalu diawali dengan tersangka M atau EY mencari pria lewat aplikasi perpesanan MiChat. Dengan menggunakan foto akun yang menarik, perempuan itu menawarkan jasa kencan atau menawarkan kerja sama bisnis kopi.
Jika korban tertarik, mereka akan meminta nomor pribadi. Selanjutnya, perempuan itu akan mengajak korbannya bertemu di sebuah kamar hotel. Pertemuan tersangka dan korban di kamar hotel selalu diawali dengan pembicaraan ringan.
"Kemudian korban ditawarkan kopi oleh pelaku. Ternyata kopi tersebut berisi obat bius jenis alprazolam," kata Aziz di Mapolres Jaksel, Rabu (14/7).
Setelah meminum kopi bius itu, kata Azis, korban akan pingsan. Saat itu lah, tersangka menggasak semua barang-barang korban seperti dompet, ponsel, dan juga mobilnya. Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan korbannya begitu saja.
Setelah mendapatkan barang-barang berharga korban, lanjut Aziz, tersangka M dan EY menjualnya dengan bantuan TI, E, dan MY. Rata-rata barang itu dijual di bawah harga pasar. "HP dijual di angka Rp 1 jutaan. Untuk mobil dijual di kisaran Rp 20 juta," ungkap Azis.
Aparat Polres Metro Jaksel menangkap kelima tersangka setelah empat korbannya membuat laporan. Para tersangka ditangkap di Depok, Jawa Barat dan Serang, Banten, pada Juli 2021.
Saat diinterogasi, kata Azis, tersangka mengaku sudah ada delapan kamar hotel di Jaksel yang dijadikannya tempat beraksi. tersangka juga mengakui bahwa mendapat obat bius itu lewat toko daring.
Adapun, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah empat unit mobil. Dua di antaranya adalah jenis Mazda dan Xenia. Barang bukti lainnya adalah lima unit ponsel, dua buah dompet, dan satu rambut palsu.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.