Rabu 14 Jul 2021 19:12 WIB

Klaim Dokter Lois dan Jawaban Dharma Pongrekun

Bareskrim Polri memilih tidak melakukan penahanan meski dokter Lois tersangka.

Tangkapan layar profil akun Twitter dr Lois Owien, dokter umum yang kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial soal Covid-19.
Foto:

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, berharap kasus dokter Lois tidak terulang dan menjadi pembelajaran semua pihak.

"Ini menjadi proses pelajaran dan pembelajaran kepada semuanya baik akademisi, politisi, pengamat, tokoh masyarakat berhati-hatilah berkomentar,  berhati-hatilah menyampaikan pendapat," kata Rahmad kepada Republika, Rabu (14/7).

Rahmad mengingatkan kepada siapa saja untuk bisa mempertanggungjawabkan setiap pendapat yang disampaikan ke publik baik dari sisi keilmuan maupun hukum. Hal itu penting agar tidak menimbulkan kebingungan dan diskusi yang kontraproduktif di masyarakat.

"Efeknya tentu protokol kesehatan menjadi abai kemudian, semakin sulit penanganan Covid-19 ketika banyak pihak yang menyampaikan pendapat tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan, sisi akademis dan dari sisi hukum. Sekali lagi ini menjadi pelajaran yang sangat berharga siapapun yang berkomentar untuk lebih berhati-hati," ungkapnya.

Politikus PDIP tersebut enggan mengomentari terkait materi hukum pada kasus Dokter Lois. Namun ia mendukung langkah kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai menghambat penanganan Covid-19.

"Kita dukung sebelumnya kepolisian siapa pun yang melanggar terhadap undang-undang penanggulangan penyakit menular ya silakan saja ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkapnya.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta masyarakat mencari informasi dari dokter yang berkompeten menangani Covid-19. PB IDI juga berharap kasus dokter Lois bisa menjadi pembelajaran masyarakat untuk mencari informasi dari yang terpercaya.

"Tolong masyarakat mencari informasi atau referensi yang memang berkompeten. Kalau bicara dokter, artinya dokter yang menangani Covid-19," kata Wakil Ketua Umum PB IDI Muhammad Adib Khumaidi saat berbicara di konferensi virtual FMB9, Selasa (13/7).

Terkait kasus Lois, ia menegaskan surat tanda registrasinya sebagai dokter sudah tidak aktif sejak 2017 lalu. Bahkan, dia melanjutkan, keanggotaan Lois di IDI juga tidak aktif.

Sehingga, dia melanjutkan, informasi yang disampaikan Lois tidak berbasis secara ilmiah. Terlepas dari proses hukum yang dilakukan aparat, Adib menegaskan ada proses etik yang akan pihaknya lakukan. Proses ini sebagai tanggung jawab organisasi untuk melakukan pembinaan kepada anggotanya.

"Jika ada informasi yang disampaikan oleh anggota IDI yang bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, maka ini jadi tanggung jawab kami untuk melakukan klarifikasi sekaligus melakukan pembinaan anggota tersebut," ujarnya.

 

photo
Hoaks Vaksin dan Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement