Senin 12 Jul 2021 12:56 WIB

PPKM Darurat di Daerah Perlu Diikuti Lockdown Tingkat RT

Legislator mendukung pemberlakuan PPKM Darurat untuk mencegah penularan secara masif.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar Darul Siska.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar Darul Siska.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat di beberapa daerah di luar Pulau Jawa dan Bali mulai Senin (12/7). Anggota Komisi IX DPR, Darul Siska, mendukung pemberlakuan PPKM Darurat tersebut untuk mencegah penularan Covid-19 secara masif.

"Saya menambahkan bahwa di daerah pemberlakuan PPKM harus diikuti dengan lockdown mini ditingkat RT atau RW atau kelurahan," kata Darul kepada Republika.co.id, Senin (12/7).

Namun demikian, dalam pelaksanaan mini lockdown tersebut pemerintah daerah juga harus memastikan kebutuhan hidup masyarakat terpenuhi setiap hari. Dia meyakini pemberlakuan PPKM di suatu wilayah sudah mempertimbangkan berbagai alasan dan sudah dikomunikasikan baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait.

"Untuk memenuhi kebutuhan hidup warga yang kurang mampu atau tidak mampu karena dampak kebijakan PPKM bisa ditanggung secara gotong royong oleh warga setempat atau bantuan pihak lain dan tanggung jawab terakhir harus ditanggung oleh pemda atau pemerintah pusat," ucap legislator asal dapil Sumatra Barat I tersebut.

Sebelumnya pemerintah memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang eksponensial, termasuk di Jawa-Bali.

"Berdasarkan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, untuk beberapa daerah di luar Jawa Bali juga perlu diberlakukan PPKM Darurat," katanya, Sabtu (10/7).

PPKM di 15 wilayah berlaku 12-20 Juli 2021. Dedy menjelaskan, penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan pada parameter. Yaitu antara lain, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) mencapai lebih dari 60 persen, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, serta pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement