Sabtu 10 Jul 2021 14:38 WIB

Satgas Covid-19 Lebak Tes Usap Warga yang Keluar Malam Hari

Larangan warga keluar rumah tersebut guna pencegahan penularan Covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan melakukan tes usap antigen bagi warga yang keluar rumah pada malam hari pukul 20.00 WIB guna mencegah penularan COVID-19. (Foto: Ilustrasi petugas kepolisian memutarbalikkan kendaraan di Rangkasbitung, Lebak, Banten)
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan melakukan tes usap antigen bagi warga yang keluar rumah pada malam hari pukul 20.00 WIB guna mencegah penularan COVID-19. (Foto: Ilustrasi petugas kepolisian memutarbalikkan kendaraan di Rangkasbitung, Lebak, Banten)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan melakukan tes usap antigen bagi warga yang keluar rumah pada malam hari pukul 20.00 WIB guna mencegah penularan Covid-19. "Kami berharap warga mematuhi kebijakan itu," kata Komandan Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Sabtu (10/7).

Ia menjelaskan kebijakan larangan warga keluar rumah tersebut guna pencegahan penularan karena saat ini kasus Covid-19 masih terjadi peningkatan. Bahkan, warga yang terpapar Covid-19 di Indonesia pada Jumat (9/7) menembus 38 ribu lebih dan di atas 800 orang dilaporkan meninggal.

Baca Juga

Untuk itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak menerapkan kebijakan pelarangan warga tidak keluar rumah pada pukul 20.00 WIB. "Apabila terdapat warga Lebak keluar rumah pada malam hari pukul 20.00 WIB ke atas bisa dikenakan sanksi dengan tes usap antigen," katanya.

Penindakan sanksi itu, kata dia, melibatkan tim Penegakan Hukum Terpadu ( Gakumdu) yang terdiri atas unsur Polres, Kejari, Kodim, Pengadilan Negeri, Satpol PP, dan Dinkes. "Kami minta warga jika ada kebutuhan atau keperluan sebaiknya dilakukan sebelum jam itu, " katanya.

Menurut dia, petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak akan melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Petugas itu, kata dia, memberikan tindakan tegas bagi pelanggaran dengan melakukan tes usap antigen terhadap warga yang terjaring operasi tersebut.

Apabila dinyatakan positif Covid-19, katanya, maka akan langsung dibawa ke rumah sakit atau menjalani isolasi ditempat yang sudah disiapkan selama 14 hari. "Kami memberikan tindakan itu guna menurunkan kasus pandemi yang saat ini masih cukup tinggi," demikian Dartim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement