Jumat 09 Jul 2021 16:31 WIB

Ada Penipuan Penjualan Tabung Oksigen? Adukan ke Hotline Ini

Ada pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dari situasi krisis akibat pandemi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait pelanggaran yang terjadi saat penerapan PPKM Darurat di Polda Metro Jaya (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait pelanggaran yang terjadi saat penerapan PPKM Darurat di Polda Metro Jaya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membuka layanan aduan terkait kasus penipuan tabung oksigen yang tengah menjadi perbincangan di media sosial. Masyarakat yang merasa tertipu dengan penjualan tabung oksigen dapat mengadu ke nomor hotline 0811311011000 atau 110 milik Polri dan juga bisa datang langsung ke Polda Metro Jaya.

"Apabila ada warga yg merasa tertipu baik oleh akun ini atau akun yang lain tentang tabung oksigen, segera dilaporkan ke kami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/7).

Baca Juga

Yusri mengakui pada saat pandemi Covid-19, sudah banyak masyarakat yang tertipu. Artinya masih banyak juga pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19. Karena itu, ia mewanti-wanti kepada pihak-pihak yang mencoba atau sedang menari di atas penderitaan orang untuk segera berhenti. 

"Tolong berhenti jangan menyusahkan masyarakat, kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 ini. Jangan mencari keuntungan masyarakat sedang susah sekarang ini. Ini ketegasan kami," tegas Yusri.

Selain itu, sambung Yusri, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk mencari pihak-pihak yang mencari keuntungan atau melakukan modus penipuan penjualan tabung oksigen. Jika ditemukan, Yusri menegaskan, jajarannya akan mengejar pelakunya sampai manapun. Tak hanya soal tabung oksigen, tapi pihak yang melakukan penimbunan obat-obatan dan menjual dengan harga tinggi. 

"Peredaran pun sudah kami awasi semua, kami akan mengejar terus ada beberapa akun hasil patroli kami. Kami akan menindak tegas secara terukur," ungkap Yusri.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku penipuan penjualan tabung oksigen, yaitu ATKG, SA dan AS. Modus ketiganya menawarkan tabung oksigen berukuran satu meter kubik dengan harga Rp 750 ribu melalui media sosial. Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati, tapi barang dibeli tak kunjung datang.

"Tersangkanya tiga, masing-masing berinisial ATKG yang menawarkan melalui akun Instagram @uminacollection_99, SA pemilik rekening BTPN yang jika ada orang beli uangnya masuk ke dia, serta AS yang menyediakan rekening penampung," jelas Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Kemudian juga dikenakan Pasal 378 KUHP, pasal 8 ayat 1, pasal 45 (a) ayat 1. Ancamannya 6 tahun, untuk Pasal 378 paling lama 4 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement