Kamis 08 Jul 2021 20:29 WIB

Satgas: Kades yang Belum Bentuk Posko Wajib Ditegur

Ada 13 provinsi yang baru membentuk posko kurang dari tiga persen.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan keterangan pers di halaman Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta, Ahad (15/11).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan keterangan pers di halaman Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta, Ahad (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kepala daerah wajib menegur kepala desa atau lurah yang cakupan pembentukan pos komando (Posko) Covid-19-nya masih rendah atau belum sama sekali. Hal ini sebagai upaya menekan laju penularan dari hilir.

"Kepada gubernur untuk sekarang juga memantau dan menegur kepala desa/lurahnya yang belum membentuk Posko," ujar Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat secara daring di Jakarta, Kamis (8/7).

Berdasarkan data yang dimiliki Satgas Covid-19, terdapat 13 provinsi yang baru membentuk posko kurang dari tiga persen dari total kelurahan. Ke-13 provinsi itu adalah Jambi, Sumatra Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Maluku, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Papua, dan Maluku Utara.

Apabila ditotalkan dengan provinsi lainnya, 28 provinsi pembentukan poskonya masih di bawah 50 persen. Artinya, hanya enam provinsi yang sudah membentuk posko lebih dari 50 persen dari total kelurahannya. Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Aceh.

"Ini tidak dapat ditoleransi lagi, karena pelaksanaan PPKM Mikro sudah memasuki bulan keenam, namun perkembangan pembentukan posko masih stagnan dan tidak signifikan kenaikannya," kata dia.

Ia mengatakan pembentukan posko merupakan bagian dari upaya penting dalam menekan kasus, dan hal tersebut merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri. "Harus ada perbaikan di pekan depan yang menunjukkan bahwa provinsi-provinsi ini serius dalam menangani Covid-19 di daerahnya," katanya.

Wiku mengatakan posko di tingkat desa/kelurahan berperan penting dalam menurunkan peluang penularan, sehingga lonjakan kasus dapat ditekan. Peran posko mengkoordinasi dan memastikan skenario pengendalian dengan pemantauan zonasi tingkat RT. Dengan demikian, data yang diperoleh untuk pengawasan akan akurat.

Jika data sudah akurat, akan dilakukan pengawasan yang ketat dalam menjalankan skenario pengendalian. "Dari sini, kita dapat belajar bahwa dari beberapa jenis pencegahan ini saja dapat memberikan dampak yang besar. Bayangkan jika kita melakukan upaya pencegahan lain seperti mencegah kerumunan," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement