REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi pengaturan sektor kritikal, esensial, dan konstruksi dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali, Kamis (8/7). Perubahan kategori ini diajukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam Inmendagri 18/2021, terdapat perubahan pengaturan pelaksanaan pada sektor tertentu yang tercantum pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3). Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).
Kategori tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. Sedangkan, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.
Kategori sektor esensial lainnya, yakni pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, dan media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan nonpenanganan karantina. Ketagori ini dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Sektor esensial juga termasuk industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Kategori ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.
Sementara, sektor kritikal yang meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan sektor kritikal lainnya, yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, tetapi pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Inmendagri 18/2021 ini berlaku mulai 9-20 Juli dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Inmendagri Nomor 15/2021 dan 16/2021.




