REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Presiden Joko Widodo, Jokowi Mania (JoMan) dijadwalkan akan menggugat Instruksi Mendagri nomor 36, 47, dan 53 yang mengatur terkait aturan PCR ke PTUN Jakarta pada Selasa (26/10) pukul 10.00 WIB. Menurut JoMan, aturan tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 23 ayat A.
"Instruksi Mendagri ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A yang berbunyi pajak dan pungutan lain yang memaksa harus diatur oleh UU. Karena itu, maka relawan Jokowi Mania menggugat Instruksi Mendagri tersebut," kata Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Selasa (26/10).
Dirinya mendesak Mendagri Tito Karnavian mencabut aturan tersebut. Pasalnya harga PCR saat ini dinilai membebani masyarakat.
"Harga PCR yang jelas-jelas membebani masyarakat sangat-sangat disayangkan harga PCR yang Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1 juta lebih sangat membebani rakyat, mungkin kalau ukuran pejabat nilai segitu sangatlah kecil, tetapi buat rakyat tetaplah harga segitu berat sekali," ujarnya.
Dalam keterangan sebelumnya, JoMan menilai penerbitan Intruksi Menteri Dalam Negeri itu sangat bermotif dan beraroma bisnis. Ia mendesak agar mafia kesehatan berhenti mengambil keuntungan dari penetapan syarat PCR dan antigen beserta turunannya.
Selain itu pria yang akrab disapa Noel itu juga meminta agar Tito menyerap aspirasi masyarakat. Sebab menurutnya aturan keharusan menggunakan PCR itu dinilai merugikan banyak kelompok seperti penumpang, pihak travel, maskapai, hotel dan para pelaku UMKM.
"Saya tak mengerti jalan pikiran Pak Tito. Harusnya jangan membuat kegaduhan baru yang hanya merusak citra Presiden Jokowi yang berpihak kepada rakyat yang sedang susah. Instruksi Mendagri itu harus direvisi, pembatasan kegiatan itu wajib, tapi tidak memberatkan. Cukup antigen dan vaksin harusnya sudah bagus," tegasnya.