Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap XII mulai 6-20 Juli 2021 di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Terdapat 43 kabupaten/kota yang masuk kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen, yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro.
"Ini berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers virtual, Senin (5/7).
Dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, 43 kabupaten/kota itu berada di 21 provinsi, antara lain:
1. Kota Banda Aceh
2. Kota Bengkulu
3. Kota Jambi
4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang
6. Kabupaten Lamandau
7. Kabupaten Sukamara
8. Kota Palangkaraya
9. Kabupaten Berau
10. Kota Balikpapan
11. Kota Bontang
12. Kabupaten Bulungan
13. Kabupaten Natuna
14. Kabupaten Bintan
15. Kota Batam
16. Kota Tanjung Pinang
17. Kota Bandar Lampung
18. Kota Metro
19. Kabupaten Kepulauan Aru
20. Kota Ambon
21. Kota Mataram
22. Kabupaten Lembata
23. Kabupaten Nagekeo
24. Kabupaten Boven Digoel
25. Kota Jayapura
26. Kabupaten Fak Fak
27. Kabupaten Manokwari
28. Kabupaten Teluk Bintuni
29. Kabupaten Teluk Wondama
30. Kota Sorong
31. Kota Pekanbaru
32. Kota Palu
33. Kota Kendari
34. Kota Manado
35. Kota Tomohon
36. Kota Buktitinggi
37. Kota Padang
38. Kota Padang Panjang
39. Kota Solok
40. Kota Lubuk Linggau
41. Kota Palembang
42. Kota Medan
43. Kota Sibolga
Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum memenuhi ketentuan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat, restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah ditiadakan sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara waktu.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara waktu.
10. Kegiatan resepsi pernikahan dihadiri
paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
11. Kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara waktu.
13. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh pemerintah daerah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, PPKM Darurat diterapkan untuk mencegah semakin meningkatnya penularan Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengaku pemerintah memiliki alasan menerapkan PPKM darurat hingga 20 Juli.
"Kami lihat seperti apa kondisinya. PPKM darurat ini untuk mencegah semakin meningkatnya penularan yang pada akhirnya nanti puskesmas atau rumah sakit tidak bisa melayani dengan baik," ujarnya saat berbicara di konferensi virtual FMB9, Rabu (7/7).
Siti Nadia menambahkan, pembatasan mobilitas jadi kunci utama saat kasus Covid-19 meningkat selama vaksinasi belum bisa memberikan kekebalan pada banyak orang. Nadia menyebutkan cakupan vaksin Covid-19 dosis pertama saat ini baru hampir 40 juta, kemudian cakupan dosis kedua baru sekitar 10 persen atau 13 jutaan.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kami karena sebanyak 181,5 juta jiwa harus divaksinasi. Ini harus dilihat," katanya.
Terkait Hari Raya Idul Adha yang dirayakan saat pelaksanaan PPKM Darurat, Nadia mengaku pelaksanaannya tidak banyak berbeda. Ia menambahkan, Kementerian Agama akan membuat aturan lebih rinci terkait pelaksanaan ibadah maupun pemotongan hewan kurban tahun ini.
"Idul Adha sama seperti tahun sebelumnya yaitu menjalankan protokol kesehatan dan jangan sampai ada kerumunan saat pelaksanaannya," ujarnya.