Rabu 07 Jul 2021 23:29 WIB

Kala Edy Enggan Melarang Kegiatan Beribadah di Tempat Ibadah

Daerah level 4 pandemi diminta meniadakan kegiatan di tempat ibadah untuk sementara.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac di Medan, Sumatera Utara. Edy menyatakan kegiatan ibadah di tempat ibadah tetap diperbolehkan pada masa PPKM mikro. (ilustrasi).
Foto:

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap XII mulai 6-20 Juli 2021 di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Terdapat 43 kabupaten/kota yang masuk kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen, yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro.

"Ini berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers virtual, Senin (5/7).

Dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, 43 kabupaten/kota itu berada di 21 provinsi, antara lain:

1. Kota Banda Aceh

2. Kota Bengkulu

3. Kota Jambi

4. Kota Pontianak

5. Kota Singkawang

6. Kabupaten Lamandau

7. Kabupaten Sukamara

8. Kota Palangkaraya

9. Kabupaten Berau

10. Kota Balikpapan

11. Kota Bontang

12. Kabupaten Bulungan

13. Kabupaten Natuna

14. Kabupaten Bintan

15. Kota Batam

16. Kota Tanjung Pinang

17. Kota Bandar Lampung

18. Kota Metro

19. Kabupaten Kepulauan Aru

20. Kota Ambon

21. Kota Mataram

22. Kabupaten Lembata

23. Kabupaten Nagekeo

24. Kabupaten Boven Digoel

25. Kota Jayapura

26. Kabupaten Fak Fak

27. Kabupaten Manokwari

28. Kabupaten Teluk Bintuni

29. Kabupaten Teluk Wondama

30. Kota Sorong

31. Kota Pekanbaru

32. Kota Palu

33. Kota Kendari

34. Kota Manado

35. Kota Tomohon

36. Kota Buktitinggi

37. Kota Padang

38. Kota Padang Panjang

39. Kota Solok

40. Kota Lubuk Linggau

41. Kota Palembang

42. Kota Medan

43. Kota Sibolga

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan tempat yang menyediakan  kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum memenuhi ketentuan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat, restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan

protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah ditiadakan sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara waktu.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara waktu.

10. Kegiatan resepsi pernikahan dihadiri

paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

11. Kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara waktu.

13. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh pemerintah daerah.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, PPKM Darurat diterapkan untuk mencegah semakin meningkatnya penularan Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengaku pemerintah memiliki alasan menerapkan PPKM darurat hingga 20 Juli.

"Kami lihat seperti apa kondisinya. PPKM darurat ini untuk mencegah semakin meningkatnya penularan yang pada akhirnya nanti puskesmas atau rumah sakit tidak bisa melayani dengan baik," ujarnya saat berbicara di konferensi virtual FMB9, Rabu (7/7).

Siti Nadia menambahkan, pembatasan mobilitas jadi kunci utama saat kasus Covid-19 meningkat selama vaksinasi belum bisa memberikan kekebalan pada banyak orang. Nadia menyebutkan cakupan vaksin Covid-19 dosis pertama saat ini baru hampir 40 juta, kemudian cakupan dosis kedua baru sekitar 10 persen atau 13 jutaan.

"Ini menjadi pekerjaan rumah kami karena sebanyak 181,5 juta jiwa harus divaksinasi. Ini harus dilihat," katanya.

Terkait Hari Raya Idul Adha yang dirayakan saat pelaksanaan PPKM Darurat, Nadia mengaku pelaksanaannya tidak banyak berbeda. Ia menambahkan, Kementerian Agama akan membuat aturan lebih rinci terkait pelaksanaan ibadah maupun pemotongan hewan kurban tahun ini.

"Idul Adha sama seperti tahun sebelumnya yaitu menjalankan protokol kesehatan dan jangan sampai ada kerumunan saat pelaksanaannya," ujarnya.

photo
PPKM Darurat - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement