REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyebutkan ada tiga pelanggaran serius PT Equity Life pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sehingga, perusahaan asuransi tersebut diberi sanksi berupa penutupan atau penghentian operasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, di Jakarta, Rabu (7/7), menjelaskan tiga pelanggaran serius itu, pertama perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat. Kedua, perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja, serta ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," kata Andri.
Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. "Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.
Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial. Lebih lanjut, Andri menerangkan, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor yang termasuk esensial dan kritikal, antara lain yang esensial hanya bisa beroperasi di kantor dengan 50 persen pegawai dan sektor kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh masuk. Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu, berarti pelanggaran dan langsung kita tutup," ucap Andri.
View this post on Instagram
Atas kejadian tersebut, Andri kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.
"Tolong jangan menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi Covid-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani. Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," tutup Andri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non-esensial dan non-kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH) selama PPPKM Darurat, Selasa (6/7). Dua perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life.
Pihak Equity Life Indonesia memang saat ini untuk yang beroprasi di lantai 43 (yang disidak Anies), belum diperbolehkan beroperasi sampai tanggal 20 Juli 2021.
"Kita ada di lantai 20, 25 dan 43. Memang di lantai 43 itu kita bareng sama Ray White yang non esensial, karena kita satu lantai dan ditemukan yang hamil juga jadi kami ikut terbawa, tapi kami tidak disegel polisi, dan saat disidak diberi keterangan bahwa ruangan kami di sana baru bisa dipakai tanggal 20 Juli," kata staf corporate communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti.