Rabu 07 Jul 2021 17:50 WIB

PPKM Mikro yang Diperketat di 43 Daerah Luar Jawa-Bali

Pengetatan PPKM Mikro ditargetkan cegah ledakan kasus di luar Jawa-Bali.

Penumpang berjalan menuju bus yang akan menuju Pelabuhan Bakauheni di terminal tipe A Rajabasa Lampung, Lampung, Selasa (6/7/2021). Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berdampak pada sektor perjalanan darat hingga mengalami penurunan sebanyak 70 persen karena penumpang yang biasanya menuju pulau Jawa seperti Tangerang, Jakarta, hingga Surabaya menjadi relatif kosong.
Foto:

Dalam kesempatan sama, Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi dari tingkat desa sampai provinsi dengan indikator angka positivity rate, tingkat kesembuhan dan kematian, BOR Rumah Sakit, dan juga vaksinasi. “Kami sudah menginstruksikan kepada para Bupati dan Wali Kota di Provinsi Lampung untuk menghentikan kegiatan kerumunan. Kami juga memantau para Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota untuk tidak main-main dalam penyediaan fasilitas Rumah Sakit,” jelas dia.

Provinsi Lampung merupakan daerah dengan kasus aktif dan BOR tinggi, karena daerah ini merupakan gerbang masuk bagi orang dari Pulau Jawa yang mau ke Pulau Sumatera, dan sebaliknya. Maka, provinsi Lampung juga menjadi salah satu yang memberlakukan pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro.

Perkembangan peta zonasi risiko menjadi peringatan untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan, jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) sebanyak 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali. Yang perlu dicermati, ujarnya, 27 kabupaten/kota di antaranya berada di luar Pulau Jawa-Bali.

Wiku meminta pemerintah daerah yang wilayahnya masuk zona merah-oranye ini untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing serta menegakkan peraturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). "Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Wiku dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Selasa (6/7).

Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya. Caranya, ujar Wiku, dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai. Langkah itu demi memastikan seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani dengan baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.

"Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik," katanya.

Sebagai informasi, saat ini Kementerian Kesehatan menggunakan skala tingkatan atau leveling dengan skor 1-4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respon pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali.

Selain itu, pengkategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.

photo
PPKM Darurat - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement