Rabu 07 Jul 2021 11:32 WIB

Toko dan Tempat Makan Pelanggar PPKM di Tangerang Disegel

Toko dan tempat makan yang masih buka akan ditindak dengan menyegelnya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.
Foto: Dok Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Sejumlah toko dan tempat makan di Kota Tangerang disegel lantaran melanggar aturan jam operasional yang diterapkan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Tempat-tempat usaha yang masuk kategori non esensial tersebut kedapatan masih buka pada batas jam operasional, yakni pukul 20.00 WIB.

Sanksi berupa penyegelan yang diterima para pelaku usaha di pertokoan dan tempat makan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang saat menggelar operasi penegakan PPKM darurat pada Senin (5/7). Operasi tersebut diadakan bersama dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, TNI, dan Kejaksaan Negeri.

“Kami sisir toko-toko maupun tempat makan guna memastikan pelaku usaha menaati aturan yang sudah ditetapkan. Pantauan kami, didapati beberapa toko dan tempat makan yang masih buka, langsung kami tindak dengan menyegel tempat tersebut,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.

Arief menegaskan, mobilitas masyarakat menjadi salah satu hal yang menyebabkan semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Sehingga, dia meminta masyarakat untuk dapat mengurangi mobilitas agar dapat menekan angka kasus Covid-19 yang saat ini masih terus mengalami peningkatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, memang masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat atau pelaku usaha selama penerapan PPKM darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Meskipun menurutnya pengelola tempat makan atau pedagang sudah cukup banyak yang mematuhi peraturan.

“Di hari ketiga ini sudah mulai banyak para pedagang yang mematuhi peraturan, sudah banyak yang tutup pada waktu yang telah ditentukan. Namun masih ada beberapa yang melanggar sehingga langsung kami beri sanksi,” ujar Deonijiu.

Data Dinas Kesehatan Kota Tangerang mencatat, per 5 Juli 2021, kasus baru Covid-19 sebanyak 94 kasus sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 12.243 kasus. Jumlah pasien yang dirawat bertambah 80 orang menjadi 898 orang.

Adapun, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 170 orang menjadi 11.102 orang, sedangkan yang meninggal dunia bertambah empat orang menjadi 243 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement