REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyebut, pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan laju penularan virus corona baik antarnegara maupun antardaerah. Salah satunya yakni dengan menerbitkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah adanya kasus impor Covid-19.
Menurut dia, aturan-aturan skrining terhadap pelaku perjalanan internasional juga telah diperketat. Yakni dengan mewajibkan pelaku perjalanan membawa keterangan ataupun surat telah divaksin dosis lengkap dan juga melakukan karantina selama 8x24 jam.
“Kemudian pada hari ke-7 dilakukan PCR kedua, khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah tujuh hari kedua akan dilakukan vaksinasi,” tambah Ganip usai rapat terbatas penanganan Covid-19 di Istana, Selasa (6/7).
Selain memperketat pelaku perjalanan internasional, pemerintah juga memperketat perjalanan antardaerah untuk mencegah penularan. Yakni melalui skrining dengan menunjukan bukti telah menerima suntikan vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR ataupun negatif tes antigen.
Dalam ratas ini, Presiden juga meminta agar Satgas terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M mengingat masih banyak masyarakat yang tak patuh.