Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum. Untuk pengaturan ojek daring(online) dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor minimal satu meter."Perusahaan aplikasi ojek daringwajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar," kata Syafrin.
Pada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki. Hal itu dilakukan dengan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
1. Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia
2. Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi
3. Fasilitas "shower" bagi pengguna sepeda
Kemudian, fasilitas parkir khusus sepeda juga wajib disediakan pada halte BRT TransJakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.