Senin 05 Jul 2021 21:39 WIB

Imigrasi Sebut 20 TKA Kerjakan Proyek Strategis Nasional

Sebanyak 20 TKA masih tahap uji coba kerja di PT Huadi Nikel Alloy Indonesia.

Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar mengatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang masuk ke Makassar masih menunggu izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto, mengatakan 20 TKA asal Cina yang masuk ke Makassar akan mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Sebanyak 20 orang itu masih menunggu notifikasi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu satu bulan atau 30 hari. Saat ini mereka masih dalam uji coba," ujarnya, Senin (5/7).

Ia mengatakan, jumlah TKA keseluruhan yang ada di Kabupaten Bantaeng sebanyak 67 orang dan mereka semua memiliki izin kerja serta dokumen administrasi lainnya. Namun, untuk 20 orang TKA yang baru datang juga masih sementara berproses izin kerjanya. Para TKA ini disebut masih dalam tahap uji coba kerja di PT Huadi Nikel Alloy Indonesia.

"Mereka semua masih uji coba di perusahaan itu dan kalau dalam 30 hari belum keluar notifikasinya dari Kemenaker, mereka akan dipulangkan ke negaranya," kata dia.

Agus menyatakan, 20 TKA itu akan menjalani uji coba kerja selama 30 hari. Jika memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin kerjanya, maka izin tinggal juga akan diberikan. "Izin tinggal belum ada karena memang mereka masih uji coba. Nanti kita lihat lagi setelah itu, apakah notifikasinya keluar atau tidak kalau tidak ada notifikasi, maka akan dipulangkan, tapi bukan deportasi," terangnya.

Agus Winarto mengatakan, kedatangan TKA asal Tiongkok itu secara prosedur sudah dilaksanakan secara keseluruhan. Mereka tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, 3 Juli 2021 dari Jakarta. "Semenjak Februari 2020, tidak ada penerbangan Internasional ke Bandara Internasional Hasanuddin. Jadi mereka yang terbang ke Makassar itu, sebelumnya sudah berada di Jakarta. Bukan penerbangan langsung di Makassar," tuturnya.

Agus menegaskan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional. Seperti di Jeneponto dan Bantaeng," kata Agus Winarto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement